Rabu, 11 November 2009

BIOGRAFI DAN KONSTRIBUSI

Dr. Yusuf Qardhawi

Diberbagai negara didunia, nama Dr. Yusuf Qardhawi sangat populer. Qardhawi dikenal sebagai ulama yang berani dan kritis. Pandangannya sangat luas dan tajam. Karena itu, banyak pihak yang merasa 'gerah' dengan berbagai pemikirannya yang seringkali dianggap menyudutkan pihak tertentu, termasuk pemerintah Mesir. Akibat pandangan-pandangan nya itu pula, tak jarang pria kelahiran Shafth Turaab, Mesir pada 9 September 1926 ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Namun demikian, ia tak pernah berhenti menyuarakan dan menyampaikan pandangannya, dalam membuka cakrawala umat.
Yusuf Qardhawi selanjutnya disebut Qardhawi-merupakan sosok fenomenal yang pemikirannya selalu menari kuntuk dikaji dan didiskusikan. Sikap moderatnya mengikis madzhab centris, tetapi ia bukanlah orang yang membenci madzhab karena ia sejatinya pengagum para imam madzhab, hanya saja ia memberi garis tegas antara mengikuti hujjah dan mengikuti figur agar tidak menimbulkan fanatisme buta (taklid). Sikapnya yang tasamuh (toleran) menjadikan pemikiran fikihnya progresif inovatif, tidak terjebak pada kejumudan yang membuatnya mampu berkontribusi menjawab masalah-masalah kontemporer secara komprehensif. Ia menawarkan gagasannya tentang fikih, diantaranya: fiqh al-Muwazanah (fikih keseimbangan), (fikih realitas), fiqh al-Aulawiyat (fikih prioritas), fiqh al-Maqasid al--Taghyir (fikih perubahan).
Sejak kecil, Qardhawi sudah dikenal sebagai anak yang pandai dan kritis. Pada usia 10 tahun, ia sudah hafal Alquran. Ia menyelesaikan pendidikannya di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi. Setelah itu, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin, dan lulus tahun 1952. namun, gelar doktoralnya baru diperoleh pada tahun 1972 dengan disertasi berjudul "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan." Disertasinya telah disempurnakan dan dibukukan dengan judul Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Selama karirnya, Qardhawi pernah memegang berbagai jabatan penting, yakni:
1.Dekan Fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Qatar.
2.Direktur Kajian Sunnah dan Sirah di Universitas Qatar.
3.Anggota Lembaga Tertinggi Dewan Fatwa dan Pengawasan Syariah di Persatuan Bank Islam Internasional.
4.Pakar Fikih Islam di Organisasi Konferensi Islam .
5.Anggota/Pendiri Yayasan Kebajikan Islam Internasional.
6.Anggota Majelis Pengembangan Dakwah Islamiyah di Afrika

Keterlambatannya meraih gelar doktoral itu bukannya tanpa alasan. Sikap kritislah yang membuatnya baru bisa meraih gelar doktor pada tahun 1972. Untuk menghindari kekejaman rezim yang berkuasa di Mesir, Qardhawi harus meninggalkan tanah kelahirannya menuju Qatar pada tahun 1961. Disana, ia sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Namun, sebelum itu, ia sudah merasakan kerasnya kehidupan penjara. Saat berusia 23 tahun, Qardhawi muda harus mendekam dipenjara akibat keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimn saat Mesir masih dijabat Raja Faruk tahun 1949. Setelah bebas dari penjara, ia lagi-lagi menyuarakan kebebasan. Karena khutbah-khutbahnya yang keras, dan mengecam ketidakadilan yang dilakukan rezim berkuasa, Ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, ia sempat dilarang untuk memberikan khutbah di sebuah Masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidakadilan rezim saat itu.
Akibatnya, tahun 1956 (April) ia kembali ditangkap saat terjadi Revolusi di Mesir. Setelah beberapa bulan, pada Oktober 1956, Qardhawi kembali mendekam di penjara militer selama dua tahun. Setelah berkali-kali mendekam dibalik jeruji besi, Qardhawi akhirnya meninggalkan Mesir tahun 1961 menuju Qatar. Di Qatar ini, Qardhawi lebih leluasa mengungkapkan pemikiran-pemikirannya.

*Beberapa Sikap Kontroversi Qardhawi*
1.Mendukung masuknya Partai Kupu-Kupu Italia ke dalam parlemen yaitu sebuah partai politk para pelacur. Menurut Qardhawi, Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi.
2.Sikap Qardhawi terhadap orang Kafir. Qardhawi berkata : "Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa." "Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka yakni saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari perkataanku ini - "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara". Ya, kita (kaum muslimin) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.
3.Sikapnya terhadap Ahli Bid'ah. Qardhawi membela golongan Rafidhah, yaitu pewaris golongan Mu'tazilah. Kelompok Rafidhah ini diketahui memasukkan sekitar 10 persen paham Mu'tazilah yang dianggap sesat dan menyamakan dirinya dengan Abu Jahal. Qardhawi menilai, upaya membangkitkan perselisihan dengan mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam. Qardhawi menilai kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah lafazh dan makna) Al Qur'an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma'shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah.
4.Sikapnya terhadap Sunnah (Hadits). Qardhawi menyatakan, seorang wanita diperbolehkan menjadi pemimpin. Ia menyangkal hadits yang diriwayatkan Bukhari, yaitu : "Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita". (HR Bukhari). Menurutnya, ketentuan (hadits) ini hanya berlaku di zaman Rasulullah, di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku".

Selain masalah diatas, masih banyak sikap Qardhawi yang dianggap menyimpang oleh sebagian yang lain dan menempatkannya sebagai ahlul bid'ah, namun sebagian lagi menganggap sikap Qardhawi itu sebagai sikap yang berani dalam membahas sebuah persoalan secara lebih jelas. Karena itu, di Mesir terhadap sekelompok orang yang menamakan dirinya Qaradhawiyan (penggikut Qardhawi). Wa Allahu A'lamu. sya/berbagai sumber

Pemikirannya di Bidang Fikih
Dalam bidang fikih, Qardhawi telah berhasil membuat sebuah formulasi dalam pemberlakuan fikih, terutama ketika dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer. Diantaraformula yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangunsebuah fikih baru (fiqh jadid) antara lain :
1.Fiqh al-Muwazanah (fikih keseimbangan), yakni sebuah metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya pertentangan dilematis antara maslahat dan mafsadat, atau antara kebaikan dan keburukan. Menurutnya, sebuah kemudaratan kecil bolehdilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebihbesar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untukmempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
2.Fiqh (Fikih realitas), sebuah metode yang digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan kita, sehingga kita dapat menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
3.Fiqh al-Aulawiyat (Fikih Prioritas), sebuah metode untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana mendahulukan ushul daripada , mendahulukan ikatan Islam dari ikatan lainnya, ilmu pengetahuan sebelum beramal, kualitas daripada kuantitas, agama daripada jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.
4.Fiqh al-Maqashid al- metode ini ditujukan bagaimana memahami nash-nash yang dalam konteks maqashid al- syaria'ah dan mengikatkan sebuahhukum dengan tujuan utama ditetapkannya hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.
5.Fiqh al-Taghyir (Fikih Perubahan), sebuah metode untuk melakukan perubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakukan perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar