Rabu, 11 November 2009

“KONSEP KHILAFAH DAN KENEGARAAN DALAM PANDANGAN ISLAM”

Sebagai konsepsi politik yang mengandung arti pelaksanaan Negara dalam pemerintahan, dalam Negara Islam memiliki sistem politik dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.Dalam Islam kekuasaan penuh di pegang oleh umat;
2.Masyarakat ikut berperan dalam bertanggung jawab;
3.Kebebasan adalah hak semua orang;
4.Persamaan di antara semua manusia (egaliter)
5.Kelompok yang berbeda (minoritas) juga memilki legalitas (asas pluralisme)
6.Kezaliman (tirani) mutlak tidak di perbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib bagi semua umat.
7.Undang-undang di atas segalanya.

Ciri-ciri tersebut meski tidak secara tetap disepakati oleh pemikir politik Islam, namun setiap pemikir politik Islam hampir tidak terlepas dari pemahaman tersebut meski jumlah yang disebutkan tidak sama. Prinsip yang paling penting dalam pemerintahan Islam adalah bahwa pemerintahan di tegakan atas dasar aturan yang sesuai denagan syariat Islam. Semua pemikiran Islam sepakat bahwa prinsip dasar meliputi:
1.Keadilan, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala Negara
2.Musyawarah, yang dalam pelaksanaanya dalam bentuk parlemen/majelis sura (hasbi ash Shiddieqy,1991:109-116). Kedua prinsip dasar itu pada umumnya di pakai oleh para pemikir Islam, di samping ada yang menambah dengan prinsip ketiga yaitu;
3.Tanggung jawab pemerintah, yakni pemerintah harus bertanggung jawab terhadap keselamatan Negara dan rakyat.

Dari sejumlah ciri-ciri politik dalam konsepsi Islam tersebut perlu di bedakan dengan ciri ”Negara Islam”, dalam hal ini Negara dalam arti Dar Al-islam (negeri yang damai), yaitu sebuah Negara yang secara teknik diatur menurut hukum Islam. Jika Negara yang secara teknis adalah Negara Islam (Dar Al-Islam), maka secara tradisional menurut fiqih Islam memiliki tiga ciri pokok,yaitu:
1.Masyarakatnya muslim(Ummah);
2.Hukum yang belaku dalah hukum Islam (Syari’at); dan
3.Kepemimpinan masyarakat masyarakat secara muslim yaitu khalifah (mumtaz ahmad, 1986:58)

Secara umum sistem politik dalam pemerintah Islam setelah nabi adalah menggunakan konsep khilafah, sebagai konsep itu digunakan oleh pemikir ketatanegaraan Islam kenamaan, al-Farabi. Konsep al-Farabi mengacu kepada sistem kepemimpinan umat Islam setalah 100 tahun lamanya terbentuk sebuah imperium Islam yang luas dan nyata. Umat Islam diseluruh dunia, baik dia warga dari Negara Islam ataupun warga dari Negara non-Islam , semuanya mengakui bahwa khalifah di madinah atau kemudian di damaskus adalah penguasa tertinggi dari kaum muslimin yang dinamakan amirul mu’minin.

Kunci pokok dari khlifah adalah model pengganti penguasa dalam memimpin pemerintahan Islam. Pedoman dasar khilafah dalam menjalankan kekuasaan harus sesuai dengan norma dan hukum Tuhan. Kerangka dasar khilafah diberikan secara menyeluruh kepada manusia, bukan kepada keluarga tertentu, kelas tertentu atau suku. Khilafah merupakan pondasi demokrasi dalam Islam yang meletakkan demokrasi superlatif dalam prakteknya yaitu demokrasi yang menyesuaikan keseimbangan antara indibvidu dan kolektif .

Dalam perjalanan sejarah ,bentuk khilafah berlangsung dari tahun 41-656 H/632-1258M.Masa itu di bagi dalam sistem kekuasaan yang meliputi:Daulat Khulafur-Rasyidin(632-661 M),Daulat utu mayah (661-750M),Daulat abbasiyah(750-1250 M).

Dari masa pemerintahan khilafah itulah yang paling menonjol adalah masa khalifah yang empat disebut khulafur-Rasyidin (pemimpin yang mulia), sebab masa itulah pemerintahan berdasarkan musyawarah. Para khalifah dalam memutuskan sesuatu akan selalu melihat Kitabullah. Bila tidak ada, maka akan melihat pada sunnah Nabi, jiak tidak di temukan maka akan mengumpulkan tokoh-tokoh yang baik untuk musyawarah dalam lembaga Majelis syura. Arti penting dari masa Khulafur-rasyidin adalah sebagai awal pembentukan dan pengembangan ideology islam beserta lembaga-lembaganya.

Memasuki periode abad XIX dengan semangat kebangkitan Islam, kaum muslimin memasuki babak baru dalam pemikiran politik islam yang berusaha mengadakan gerakan menghidupkan kembali sistem ketatanegaraan pada masa Nabi dan masa Khulafur rasyidin .Periode ini di tandai dengan kebangkitan Islam (Islam Resource), yaitu suatu gerakan yang mengacu kepada pandangan Islam menjadi penting kemabali, Islam di kaitkan dengan masa lalunya yang gemilang yang mempengaruhi kaum muslimin hingga sekarang.

Akhir abad XIX dan awal XX sebagai babak baru pemikiran Islam yang melahirkan konsep baru baru dalam bernegara dengan melontarkan konsep masyarakat Madani sebagai reinterprestasi redefinisimodel Negara ideal Madinah semasa nabi untuk menjawab tantangan model demokrasi barat yang bersifat sekuler yang telah berkembang di seantero dunia. Konsep madani kemudian menjadi proto type Negara demokrasi di Negara-negara muslim yang kini juga menjadi wacana dalam bernegara di indonesia.

1 komentar: